Beranda | Artikel
Hukum Pakan Hewan dan Makanan Olahan dari Bangkai
Selasa, 29 Desember 2020

Bagaimana hukum pakan hewan dari bangkai? Apakah hewan yang diberi pakan tersebut tetap suci?

Hukum jual beli bangkai

  • Jual beli bangkai : HARAM.
  • Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak.

Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)

Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

 

Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan

  • Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam
  • Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan
  • Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan
  • Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin

Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.

 

Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai

Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai:

  • Bangkai anak ayam
  • Bangkai ayam
  • Darah sembelihan ayam

Kandungan: hanya 4%

Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.

 

Baca juga:

 

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/26059-hukum-pakan-hewan-dan-makanan-olahan-dari-bangkai.html